"Bukti pengakuan dalam bentuk rekaman itu akan menjadi amunisi baru."
Sabtu, 18 Agustus 2012, 06:16
Eko Huda S, RHA (Makassar)
(Rahmat Zeena| Makassar)
VIVAnews
- Bukti pengakuan Kapten Raymond Westerling, terkait pembantaian 40
ribu jiwa --termasuk masyarakat di Sulawesi Selatan dan Barat-- akan
dijadikan dasar untuk menggugat pemerintah Belanda. Bukti rekaman
pengakuan itu diharapkan bisa mengungkap kekejaman kolonial masa itu.
"Bukti pengakuan dalam bentuk rekaman itu akan menjadi amunisi baru bagi kami," kata Salman Dianda Anwar, salah satu tokoh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), saat berbincang dengan VIVAnews.
Salman mengatakan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti pembantaian tersebut. Pengumpulan bukti dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Barat yang menjadi daerah pusat pembantaian Westerling.
"Bukti pengakuan dalam bentuk rekaman itu akan menjadi amunisi baru bagi kami," kata Salman Dianda Anwar, salah satu tokoh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), saat berbincang dengan VIVAnews.
Salman mengatakan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti pembantaian tersebut. Pengumpulan bukti dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Barat yang menjadi daerah pusat pembantaian Westerling.
"Kami melakukan wawancara
langsung kepada keluarga, bahkan masih ada saksi yang pernah disuruh
menggali kuburan para korban," tambahnya.
KNPMBI dan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menggalang seluruh keluarga korban yang diketahui berada di sejumlah daerah di Indonesia. Kedua organisasi yang mewakili korban mengajukan gugatan dalam beberapa poin, yakni mendesak pemerintah Belanda untuk secara jantan mengakui pembantaian tersebut.
KNPMBI dan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menggalang seluruh keluarga korban yang diketahui berada di sejumlah daerah di Indonesia. Kedua organisasi yang mewakili korban mengajukan gugatan dalam beberapa poin, yakni mendesak pemerintah Belanda untuk secara jantan mengakui pembantaian tersebut.
Selanjutnya, Belanda harus menyampaikan permohonan maaf dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Indonesia.
"Kembali
lagi, rekaman yang tidak pernah diputar dan baru terungkap itu sebagai
modal. Bahwa, tidak ada alasan bagi Belanda untuk tidak melakukan
permohonan maaf," tuturnya.
Pemerintah Belanda juga dituntut
harus memberikan kompensasi, namun, bukan dalam bentuk orang per orang.
Kompensasi bisa dilakukan dengan membangun rumah sakit, sekolah, serta
fasilitas lainnya di daerah-daerah yang menjadi pusat pembantaian warga
tak berdosa.
Warga berharap bisa memenangi gugatan yang
rencananya diajukan ke Mahkamah Internasional pada Oktober 2012. Seperti
pada kasus Rawa Gede beberapa wak
harus di tutaskan demi nama bangsa indonesia
BalasHapus